ASN Pensiunan Lega! Taspen Umumkan Pencairan Gaji ke-13 Jelang Idul Adha

JAKARTA, KabaTerkini.com – Pencairan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS cair mulai 2 Juni 2025. Kepastian itu diumumkan PT TASPEN (Persero).

Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan waktu pencairan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Henra menegaskan proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).

Beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 2025 antara lain:
1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan

Exit mobile version