KABATERKINI.Com – Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyatakan pemudik tanpa tiket dilarang datang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung saat arus balik Lebaran 2024.
Aan menyebut Polda Lampung telah menyiapkan beberapa zona penyangga atau buffer zone untuk menampung pemudik yang terkena sistem penundaan (delaying system).
Setiap pemudik nantinya akan dilakukan pengecekan tiket. Jika terdeteksi tidak mempunyai tiket, maka pemudik harus putar balik.
Peringatan itu disampaikan Aan usai menggelar rapat koordinasi evaluasi arus mudik dan antisipasi arus balik dengan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menhub Budi Karya Sumadi, Kamis (11/4).
“Kami sudah berkoordinasi dengan ASDP bersama sama di buffer zone itu nanti ada screaning ticket jadi tidak ada calon penumpang yg tidak bertiket masuk ke pelabuhan. Kalau masih ada, kita akan putar balik kembali ke buffer zone terdekat,” kata Aan.
Aan menyebut pemudik tidak bisa membeli tiket langsung di pelabuhan. Dia menyarankan para pemudik membeli tiket secara online.
Selain itu dia juga mengingatkan pembelian tiket dilakukan pembatasan dengan radius larangan.
Pembelian tiket Pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar dan pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
“Karena tidak bisa membeli tiket di jarak 2,40 di Bakauheni,” kata dia. (*/001)