PADANG, KabaTerkini.com – Pemprov Sumbar memberikan amnesti (pengampunan) bagi masyarakat pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajaknya.
Beda dengan program pemutihan pajak tahun-tahun sebelumnya yang hanya menggratiskan denda, pada tahun ini program pemutihan digratiskan pokok dan dendanya.
“Tapi ingat! Selanjutnya masyarakat harus taat bayar pajak. Tidak ada lagi yang menunggak,” tegas Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy memberikan keterangan terkait program pemutihan tersebut.

Seluruh tunggakan termasuk denda dan bunga akan dibebaskan sepenuhnya, memberikan kelegaan dan kemudahan nyata bagi masyarakat Sumatera Barat.