Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP menjaring sebanyak 18 remaja putri di berbagai tempat dan di bawa ke Mako Satpol PP Jalan Malaka Kota Padang.
“Mereka yang terjaring ini ada yang tidak membawa kartu tanda pengenal (KTP) serta ada juga yang mengunakan pakaian yang tidak sopan, sesuai Perda nomor 1 tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, itu di larang,”tegasnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Padang, juga mendapati berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan malam. “Rata-rata semua melanggar jam operasional dan Pemilik usaha kita ingatkan, agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan ikut dalam menjaga trantibum,”terang Rio Ebu. (*/001)