PADANG, KabaTerkini.com – Kurang dari 24 jam, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap tersangka perampokan seorang nenek di Blok F No 9 Perumdam, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Jumat 18 Juli 2025.
Ternyata, pelaku orang dekat korban yang tak lain adalah keponakan sendiri. Bahkan, pelaku sudah dianggap anak kandung oleh si nenek.
Baca Juga Pj Walikota Andree Algamar: Padang Bagoro Fokus Bersihkan Lingkungan dan Berantas TPS Liar
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol. M. Yasin, melalui Katim Klewang, Aiptu. David Riko Darmawan mengungkapkan, kedok pelaku berhasil terungkap setelah Tim Klewang menginterogasi tersangka selama 13 jam.
Dia menyebut, tersangka merupakan ponakan atau anak kandung dari saudara si korban. Tersangka bernama Syahrial (51), merupakan seorang pekerja bangunan.