“Ya, tersangka berhasil kita ungkap setelah diinterogasi 13 jam dari jam 3 siang Kamis 17, hingga jam 3 dini hari Jumat 18 Juli 2025,” ungkapnya kepada wartawan.
Sebagai seorang ponakan, menurut Katim Klewang, korban sudah menganggap tersangka sebagai anak kandungannya. Namun, karena sejumlah alasan, tersangka nekat melakukan aksinya pada korban.
Lanjutnya, dari penangkapan tersebut, saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Padang untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Pelaku sudah diamankan, dan sudah diserahkan ke Piket Tim Opsnal Klewang Polresta Padang, untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. (*/001)