KABATERKINI.Com – Dinas Perhubungan Sumatera Barat kembali melakukan perubahan rute One Way Arus Balik Lebaran khususnya Padang – Bukittinggi, maupun sebaliknya.
Perubahan rute one way berlaku hari ini dan besok, tanggal 14-15 April 2024 mulai pukul 12.00 wib – 17.00 wib. Perubahan yakni Padang – Bukittinggi via Padang Panjang. Sedangkan Bukittinggi – Padang via Malalak
Perubahan rute One Way tersebut akan dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya. Makanya, berdasarkan evaluasi kepadatan arus per tanggal 13 April kemarin, sekaligus prediksi puncak arus mudik hari ini, tanggal 14 April 2024 dilakukan perubahan lagi.
Sebelumnya, rute One Way pasca lebaran atau pada tanggal 11-15 April 2024 diberlakukan dengan rute Padang – Bukittinggi Via Malalak, dan Bukittinggi – Padang Via Padang Panjang.
Mengenai waktu penerapannya, sistem satu arah akan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Sedangkan pada hari H atau tanggal 10 April, One Way ditiadakan. Perubahan ini berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya jumlah arus kendaraan sebelum dan sesudah lebaran itu berbeda. Terutama pada saat hari H lebaran, arus kendaraan cenderung sepi.
Perubahan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah.
Ketentuan sistem One Way, dikecualikan terhadap kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran dan kendaraan ambulance dengan pengawalan Polri.
Selain Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Sistem Satu Arah, pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah juga dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang.
Dalam Pengumuman Gubernur Sumbar disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan dengan ketentuan, waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai hari Jum’at 05 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan hari Selasa 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Pengaturan diberlakukan pada ruas jalan Padang -Solok – Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya.
Kemudian, pada ruas jalan Padang – Padang Panjang – Bukittinggi Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak.
Selanjutnya untuk logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik, serta barang pokok (beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, metega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabai). (*/001)