Resmi Dilarang! Polisi Minta Pemilik Kendaraan Lepas Sendiri Sirine dan Strobo Sebelum Ditindak

JAKARTA, KabaTerkini.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta masyarakat sipil yang masih menggunakan sirene dan strobo pada kendaraannya segera melepas sendiri atribut tersebut, tanpa perlu menunggu penindakan.

Menurut Kepala Korlantas Irjen Agus Suryonugroho, pemasangan alat tersebut pada kendaraan sipil merupakan pelanggaran lalu lintas dan kekeliruan. Dampak utamanya adalah mengganggu pengguna jalan.

“Kami mengimbau khususnya masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirene, karena memang pengaturan sirene sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas pasal 59 ayat 5,” kata Agus ditemui di ICE BSD, Rabu (24/9).

Baca Juga  Tinjau Posko Utama, Dirut PLN Pastikan Kelistrikan KTT WWF di Bali Aman

“Bagi masyarakat yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan,” katanya menambahkan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), mengatur dengan jelas tentang siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobo.

Pertama lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga  Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia, Pertamina Hulu Rokan Bagi PI Rp3,5 Triliun ke Riau Selama 2023

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.