Resmi Dilarang! Polisi Minta Pemilik Kendaraan Lepas Sendiri Sirine dan Strobo Sebelum Ditindak

Perbedaan warna strobo ini bertujuan agar masyarakat dapat lebih mudah mengenali instansi yang sedang bertugas, sekaligus mencegah penyalahgunaan lampu rotator oleh pihak tidak berwenang.

Pada aturan ini tak disebutkan kendaraan warga sipil boleh menggunakan sirene dan strobo.

Agus mengatakan sirene dan rotator banyak disalahgunakan oleh masyarakat, padahal aturan terkait hal tersebut sudah jelas.

“Memang undang-undang sudah berlaku dari dulu. Cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu. Tetapi aturannya sudah jelas, untuk patroli kepolisian tetap dilaksanakan, baik itu strobo-sirine, bayangkan ketika kita patroli di jalan tol, kecepatan tinggi, tanda-tanda lampu isyarat itu tidak ada, nanti akan terjadi pelanggaran atau kecelakaan,” kata dia.

Baca Juga  Mahasiswa Biologi UNP Temukan Kelinci Belang Endemik di Nagari Singgalang

Penggunaan sirene dan rotator di jalan raya telah dibekukan sementara per pekan lalu oleh Korlantas Polri. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berlangsung, sedangkan penggunaan sirene dan strobo tak jadi prioritas.

Agus sebelumnya mengungkap bila penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Agus menambahkan langkah evaluasi diambil sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat karena terganggu dengan penggunaan atribut yang kini disebut ‘tot tot wuk wuk’ tersebut. (*/001)