PADANG, KabaTerkini.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di Kota Padang.
Dalam operasi kali ini, Satpol PP membubarkan pengunjung beberapa tempat hiburan malam yang melanggar jam tayang yang telah ditentukan, Sebtu (27/09/25) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Derah Pol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, pengawasan itu dilakukan untuk memastikan bahwa semua tempat hiburan malam beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Pada patroli dan pengawasan kali ini sangat kita sayangkan masih kita temukan ada beberapa tempat hiburan malam yang masih melakukan pelanggaran,” Kata Rio Ebu Kabid P3D Pol PP Padang.
Ia menjelaskan, sebanyak lima tempat hiburan malam masih ditemukan melakukan pelanggaran beroperasi hingga jam 03.30 wib dini hari. Sedangkan jam operasinal yang di perbolehkan hanya sampai Pukul 02.00 WIB dini hari, jelas hal tersebut telah menyalahi aturan .