“Kami sudah mengantongi nama dan lokasi ramp yang diduga menjadi asal kendaraan bermuatan melebihi tonase tersebut. Informasi ini sedang kami dalami untuk memastikan kebenarannya,” tambahnya.
Rio menegaskan, Dishub Dharmasraya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Pihaknya hanya bertugas melakukan pengawasan, identifikasi, serta sosialisasi agar angkutan barang tidak melebihi tonase.
“Kami tidak melakukan penindakan karena itu bukan wilayah kewenangan. Dishub hanya bisa mengimbau, dan selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tegas Rio. (*/001)