Gawat! Gaji PPPK Terancam, Menkeu Purbaya Tolak Usulan Gubernur Sumbar

JAKARTA, KabaTerkini.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah untuk menanggung pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai PPPK daerah.

Gubernur Mahyeldi melontarkan permintaan itu lantaran anggaran transfer ke daerah (TKD) 2026 mengalami penurunan drastis. Sedangkan belanja pegawai menjadi kewajiban yang ditanggung pemerintah daerah (pemda).

Purbaya beralasan, saat ini dirinya selaku Bendahara Negara masih harus menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB) sesuai ketentuan. “Jadi kalau diminta sekarang, ya pasti saya enggak bisa. Kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3 persen,” dalih Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga  Konsisten Terapkan K3, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA 

Purbaya menjelaskan, disiplin fiskal diperlukan mengingat saat ini perekonomian cenderung melambat sehingga dibutuhkan anggaran dari APBN untuk menstimulus perekonomian.

“Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan. Saya hilangkan gangguan di bisnis,” ucapnya.

Kendati demikian, Purbaya memahami keinginan pemda agar beban mereka dikurangi dengan bantuan dari pemerintah pusat. Oleh karenanya, dia berjanji akan mengevaluasi kembali postur alokasi anggaran TKD 2026 apabila perekonomian membaik, pendapatan negara bertambah, dan pemda memperbaiki kualitas belanja mereka.