Labib menegaskan bahwa aksi pelaku impor ilegal ini telah menciptakan persaingan tidak sehat dan mengganggu kestabilan harga durian lokal di berbagai daerah.
Ia mengatakan kasus durian ilegal ini hanyalah satu dari sekian banyak bentuk kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh pemain impor nakal di pasar domestik.
“Durian ilegal ini menambah daftar panjang banyaknya barang atau produk ilegal yang masuk ke Indonesia mulai dari pakaian, elektronik, hingga produk hortikultura lainnya. Indonesia benar-benar menjadi surga bagi pelaku-pelaku importir nakal yang merusak sistem ekonomi nasional,” tegasnya.
Ahmad Labib menambahkan praktik penyelundupan seperti ini tidak hanya merugikan petani dan pelaku usaha kecil, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola perdagangan nasional.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pemain impor ilegal harus menjadi prioritas bersama.
“Laporan mengenai pelaku, nomor kontak, serta jalur distribusi telah kami serahkan ke Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti. Kami ingin agar pelaku-pelaku seperti ini benar-benar diberantas hingga ke akarnya,” ungkapnya. (*/001)