KABATERKINI.Com – Berjualan di atas badan jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang tertibkan lapak-lapak PKL di Kawasan Kecamatan Pauh, Rabu (8/5/24).
Terlihat dalam Penertiban tersebut Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi dan Kasi Lidik Satpol PP Padang, Riko Afriwan serta turut dihadiri oleh Kasi Trantib Kecamatan Pauh, Lurah Kapalo Koto, Babinsa Kelurahan Kapalo Koto Kecamatan Pauh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban tersebut dilakukan jajaranya dikarenakan para pedagang tersebut berjualan menggunakan Fasum dan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
“Jelas para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.
Chandra menuturkan, sebelum dilakukan penertiban, pihak kecamatan beserta kelurahan telah sering memberikan teguran lisan maupun tulisan.
“Saat kita lakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Pauh dan kelurahan Kapalo Koto mereka telah memberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 bahkan para pedagang sudah membuat surat perjanjian,” Tutur Chandra.
Dia menjelaskan, saat sampai di lokasi ditemukan para PKL tersebut meninggalkan lapak-lapak dagangannya, jelas itu telah menlanggar peraturan.
“Kita langsung melakukan penertiban, sebanyak enam unit lapak lapak tersebut kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, serta satu Bangunan Liar (Bangli) kita bongkar di lokasi tersebut,” jelas Chandra.
Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP mengimbau Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari rezeki, tapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama sama kita kembalikan Fungsi sebagaimana mestinya, demi menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang Tertib dan Indah,” harap Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang. (*/002)