KABATERKINI.Com – Berjualan di atas badan jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang tertibkan lapak-lapak PKL di Kawasan Kecamatan Pauh, Rabu (8/5/24).
Terlihat dalam Penertiban tersebut Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi dan Kasi Lidik Satpol PP Padang, Riko Afriwan serta turut dihadiri oleh Kasi Trantib Kecamatan Pauh, Lurah Kapalo Koto, Babinsa Kelurahan Kapalo Koto Kecamatan Pauh.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban tersebut dilakukan jajaranya dikarenakan para pedagang tersebut berjualan menggunakan Fasum dan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
“Jelas para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang.
Chandra menuturkan, sebelum dilakukan penertiban, pihak kecamatan beserta kelurahan telah sering memberikan teguran lisan maupun tulisan.