KABATERKINI.Com – Polri melalui Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 106.400 ekor.
Dari hasil pengungkapan, Kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RO dan BO.
Ribuan ekor benih lobster tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri lewat pelabuhan kecil dan melewati jalur darat terlebih dahulu agar tidak dicurigai petugas.
Diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 15.960.000.000 akibat penyelundupan tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Ancaman kurungannya adalah 6 tahun dan denda Rp 1,5 M,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto, Senin (20/5). (*/002)