KABATERKINI.Com – Polri melalui Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga akan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar di wilayah Jakarta Barat.
Masing-masing tersangka berinisial M, FF, dan YA yang bekerja sebagai karyawan swasta dan buruh harian lepas.
Terkait penyebaran uang palsu tersebut, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk masyarakat agar melapor jika menemukan uang palsu dalam transaksi, langsung saja menghubungi call center Kepolisian di 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., Senin (17/6). (*/002)