Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat

KABATERKINI.Com – Polri melalui Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga akan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar di wilayah Jakarta Barat.

Masing-masing tersangka berinisial M, FF, dan YA yang bekerja sebagai karyawan swasta dan buruh harian lepas.

Direksi dan Dewan Pengawas beserta karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang mengucapkan Selamat Idul Adha 1445 H
Baca Juga  Dharma Wanita UNP Siapkan "Babeku" Membantu Korban Banjir Bandang Pesisir Selatan