KABATERKINI.Com – Polri melalui Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga akan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 22 miliar di wilayah Jakarta Barat.
Masing-masing tersangka berinisial M, FF, dan YA yang bekerja sebagai karyawan swasta dan buruh harian lepas.
Laman 1 dari 2