KABATERKINI.Com – Setelah 3 bulan lebih ditutup, Jalan Raya Padang-Bukittinggi kawasan Lembah Anai resmi dibuka kembali untuk umum mulai pukul 07.00 wib tadi pagi, Minggu (21/07/24). Jalan tersebut ditutup selama pekerjaan perbaikan usai putus akibat galodo lahar dingin Gunung Marapi, 11 Mei lalu.
Pembukaan kembali jalur utama Padang-Bukittinggi itu disambut rasa syukur segenap masyarakat. Tak hanya pengendara yang rutin melewati jalan tersebut, namun juga masyarakat di sepanjang jalan tersebut.
Sekarang masyarakat mulai lega, karena sudah bisa membuka usaha lagi. Sebab, jalur Padang Bukittinggi merupakan jalur utama dimana sepanjan jalan banyak usah dadagang masyarakat. Kemudian kawasan tersebut juga terdapat banyak objek wisata.
“Alhamdulillah, sekarang jalan Lembah Anai sudah bisa dilewati kembali. Lebih 3 bulan kita lewat alternatif memutar ke Malalak, sekarang sudah bisa ke jalan utama kembali. Lega sekali rasanya,” ujar Yupi, warga Padang yang rutin pulang-pergi ke Bukiittinggi karena atkifitas pekerjaannya di kota wisata tersebut.
Pembukaan kembali jalan Lembah Anai tersebut dilaksanakan simbolis oleh Kapolres Padang Panjang bersama Kementerian PUPR dan Hutama Karya. Meski sudah dibuka kembali, namun Jalan Lembah Anai masih ada pembatasan yakni tidak boleh untuk kendaraan berat truk sumbu 3 (tronton).
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melalui pengumuman resmi yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 550/549/DISHUB-SB/VI/2024, telah menetapkan penutupan sementara bagi ruas jalan Lembah Anai. Keputusan ini diambil setelah dilaksanakannya Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumatera Barat pada hari Kamis, 27 Juni 2024.
Penutupan ini menurut Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani, Jumat (28/06/202) dimaksudkan untuk menjamin keamanan serta keselamatan seluruh pengguna jalan, serta untuk mempercepat proses pengerjaan proyek yang sedang berlangsung di ruas jalan Lembah Anai.
Dalam pengumuman tersebut, diinformasikan bahwa seluruh kendaraan bermotor dilarang melintasi atau melalui ruas jalan tersebut, kecuali bagi mereka yang memiliki kepentingan yang terkait langsung dengan percepatan pengerjaan proyek tersebut. (*/001)p