KABATERKINI.Com – Mantan menteri perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Lembong terjerat kasus korupsi. Thomas Lembong yang lebih disapa Tom Lembong itu menjadi tersangka kasus korupsi impor gula.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Tom melakukan kebijakan yang melanggar hukum saat menjadi menteri perdagangan pada era Presiden Jokowi. Kasus tersebut bermula pada 15 Mei 2014.
Saat itu, rapat koordinasi kementerian menyatakan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Meski begitu, beberapa bulan kemudian Menteri Perdagangan Tom Lembong membuat kebijakan impor gula. Dia menyetujui impor 105 ribu ton gula kristal mentah (GKM) yang nantinya diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Merujuk Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya BUMN yang boleh mengimpor GKP. Namun, Tom Lembong memberi izin impor gula kepada swasta.
Kebijakan Tom Lembong itu juga diambil tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, tidak ada rekomendasi dari kementerian-kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil sebelum impor.
Pada 28 Desember 2015, digelar rapat koordinasi lintas kementerian yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rapat itu menyimpulkan Indonesia akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 207 ribu ton pada 2016.