Di akhir 2015, BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) mulai bergerak mengimpor gula. Namun, perusahaan negara itu menunjuk delapan perusahaan swasta untuk melakukannya.
“Dalam rangka stabilitasi harga gula dan pemenuhan impor gula nasional sampai November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan, bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Jakarta seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (29/10).
Sebenarnya, delapan perusahaan itu tak mengantongi izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP. Perusahaan-perusahaan itu mengantongi izin impor gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
PT PPI seolah-olah membeli gula dari delapan perusahaan itu setelah diimpor dan diolah menjadi GKP. Padahal, gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.
Delapan perusahaan itu menjual gula dengan harga Rp26 ribu per kilogram. Harga itu melampaui HET (Harga Eceran Tertinggi) saat itu Rp13 ribu per kilogram. Tak ada operasi pasar yang dilakukan kala itu.
PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan itu sebesar Rp105 kilogram. Negara diduga merugi Rp400 miliar karena impor gula yang dilakukan atas kebijakan Tom Lembong ini.
Kejaksaan Agung menyangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 KUHP. Tom terancam hukuman penjara seumur hidup karena perannya di kasus impor gula. (*/002)