KABATERKINI.Com – Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang memperkuat kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Padang tentang penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya bidang perdata dan tata usaha negara.
Perjanjian kerjasama ditandatangani bersama oleh masing-masing pimpinan yakni Direktur Utama Perumda AM Padang, Hendra Pebrizal dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah SH. MH di The ZHM Premier Hotel Padang, Rabu (03/07/24).
Dirut Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal mengucapkan terimakasih kepada Kajari, Kasi Datun dan seluruh staf yang telah membantu dan mendampingi Perumda AM Kota Padang dalam menindaklanjuti permasalahan yang berkaitan dengan hukum di perusahaan daerah Kota Padang itu.
“Kerjasama ini wujud sinergi kita ya antara Perumda AM Kota Padang dengan Kejari Padang di bidang hukum. Dengan kerjasama ini kita didampingi dalam menjalankan program perusahaan, sehingga terhibdari dari persoalan yang bisa berdampak hukum,” ujar Hendra Pebrizal.
Sementara itu Kajari Kota Padang DR. Aliansyah, SH, M. H, mengucapkan terimakasih kepada Perumda Air Minum Kota Padang atas kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Padang dalam hal membantu menyelesaikan persoalan di perusahaan daerah Kota Padang itu, sehingga permasalahan yang berpotensi kepada bidang hukum, terutama pesoalan tunggakan pelanggan dan lainnya bisa dihindari.
Kajari juga mengatakan bahwa kerjasama kedua lembaga itu tidak hanya sekedar dokumen, namun MoU itu juga merupakan kinerja bagi Kejaksaan Negeri Padang dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum dan juga berfungsi untuk memastikan kinerja Perumda Air Minum Kota Padang dan Kejari Kota Padang mencapai tujuan.
Turut hadir pada kesempatan itu, Pj. Wali Kota Padang Andree Algamar yang juga menyampaikan arahan terkait penandatanganan kerjasama ini.
Dalam arahannya Pj. Walikota Andree Algamar mengapresiasi langkah kerjasama Perumda AM dan Kejari Padang tersebut. Kerjasama itu merupakan kegiatan yang luar biasa, karena Perumda Air Minum Kota Padang telah dulu mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi sebelum bekerja, karena ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri sehingga tenang dan tidak salah melangkah.
“Ini luar biasa, upaya positif dilakukan Perumda AM agar terhindar dari persoalan hukum. Sebab, persoalan hukum terjadi bukan saja karena disengaja, tapi juga tidak disengaja karena kurang paham dalam melaksanakan pekerjaan. Makanya kita sangat apresiasi kerjasama ini yang juga upaya prepentif munculnya kesalahan,” ujar Andree Algamar mengapresiasi. (*/001)