JAKARTA, KabaTerkini.com – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menerbitkan surat imbauan tertanggal 10 Juli 2026 yang meminta seluruh instansi pemerintah memberikan kesempatan kepada pegawai ASN untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Imbauan ini merupakan dukungan terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga instansi lainnya diminta memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, SD, SMP, maupun SMA/SMK. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kelancaran tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan pencapaian kinerja organisasi.
Kebijakan ini diharapkan mendorong keterlibatan ayah dalam pendidikan anak sejak hari pertama sekolah, sekaligus mempererat hubungan keluarga. (*/001)












