Satpol PP melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minuman beralkohol dan peralatan sound system milik pelaku usaha serta mengamankan satu orang wanita yang tidak memiliki identitas saat ditemui di tempat karoke.
Melanggar Perda Kota Padang No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pelaku usaha diberi teguran dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rozaldi menjelaskan lingkungan yang aman dan tertib merupakan hak setiap masyarakat. “Kita Satpol PP sebagai Penegak Perda siap memberikan pelayanan prima untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum untuk masyarakat Kota Padang” jelas Rozaldi.
“Tidak bosan-bosan kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk gangguan trantibum, mari kita bersama-sama wujudkan Padang menjadi Kota tertib dan aman.” imbau Rozaldi. (*/001)