“Atau estimasi penyaluran dengan pagu plafond kredit/pembiayaan lebih kurang sebesar Rp 57,5 miliar yang telah dapat diakses oleh pelaku usaha kecil terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024,” ujar Sekdaprov itu.
Dengan adanya SIMAMAK tersebut, lanjutnya, diharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan dana Kredit/Pembiayaan tersebut untuk menunjang kebutuhan modal kerja
dengan biaya bunga/marjin rendah kepada pelaku usaha produktif. Hal itu bertujuan guna meningkatkan kapasitas daya saing UMKM sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di Sumatera Barat. (*/001)