“Memang harus kita akui, bahwa masih ada beberapa permasalahan yang menjadi kendala sehingga penting untuk kita diskusikan bersama. Diantaranya Peta Batas Nagari/Desa masih belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2014, terbatasnya APBD, anggaran desa belum mengakomodir, hingga lemahnya konsolidasi dan koordinasi OPD pelaksana penetapan dan penegasan batas nagari atau desa di daerah,”lanjut Sekda.
Dia berharap melalui asistensi teknis oleh Kemendagri tersebut, dapat merumuskan kesepakatan bersama, termasuk mohon kebijakan Kemendagri untuk bisa membantu Sumatera Barat dalam upaya percepatan ini.
“Saya yakin, semua kita dan Kepala Daerah akan sepemikiran dengan kita bersama, untuk segera menuntaskan pemenuhan target ini. Tinggal lagi kita carikan apa dan bagimana solusinya, Semoga pertemuan ini bisa berjalan baik dan mendapatkan hasil yang optimal,”pungkas Hansastri.
Kegiatan yang diikuti perwakilan dari OPD dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Hukum, serta Bagian Pemerintahan, ini dibuka secara daring oleh Plh. Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Ayu Firman.
Asistensi teknis ini, menurut Ayu untuk meng-update data dan informasi mengenai penegasan batas desa serta pemutakhiran data nama desa yang telah dilaksanakan masing-masing kabupaten.
Dia mengungkapkan asistensi teknis ini diharapkan mampu menemukan solusi dari berbagai masalah yang sering ditemui tim teknis provinsi dan kabupaten di lapangan. (*/002)