Nagari  

Nagari se-Kecamatan Lembah Melintang Pasbar Serentak Berlakukan Perna Trantibum No.4/2024

Sementara itu, tokoh masyarakat Antonius memaparkan asal mula pembentukan Peraturan Nagari di Ujung Gading. Ia menjelaskan bahwa hal ini bermula dari banyaknya permasalahan yang meresahkan masyarakat, sehingga pemangku adat melakukan musyawarah dan membuat peraturan adat. Namun, lanjutnya, peraturan adat harus diperkuat menjadi peraturan nagari.

“Sekitar tahun 2012, seluruh pemangku adat bersama Camat Afwan dan Ketua Bamus Ahmad Sahrin membuat peraturan tentang larangan maksiat di Ujung Gading. Salah satu isinya adalah larangan adanya minuman keras (miras) di Ujung Gading, hiburan malam yang mengakibatkan mabuk-mabukan, hamil di luar nikah, serta lainnya. Pelanggar akan dijatuhkan sanksi pidana adat, seperti dikeluarkan dari adat, tidak diperbolehkan mengadakan pesta, bahkan jika meninggal dunia tidak akan diurus adat. Agar peraturan adat itu lebih kuat, Peraturan Nagari No. 3 Tahun 2008 berubah menjadi Perda No. 3 Tahun 2012, dan akhirnya disempurnakan menjadi Perda No. 4 Tahun 2024,” jelasnya.

Baca Juga  Seluruh Kepala KUA di Tanah Datar Dapat Kendaraan Operasional dari Pemkab

Adapun peraturan yang terdapat dalam Peraturan Nagari No. 4 Tahun 2024 di antaranya adalah pencegahan dan pemberantasan tindakan melanggar asusila (pornografi, perzinaan, perbuatan cabul, persetubuhan, minuman yang memabukkan, perjudian), pencegahan dan pemberantasan narkotika dan zat adiktif, pencegahan dan pemberantasan pencurian, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum (tertib kebersihan, tertib keindahan lingkungan, tertib pemeliharaan hewan ternak), dan lain sebagainya.

Di akhir acara, dilakukan penandatanganan Peraturan Nagari yang diwakili oleh Sekretaris Nagari masing-masing, yaitu Nagari Ujung Gading, Nagari Salido Saroha, Nagari Koto Gunung, Nagari Koto Sawah, Nagari Taluk Ambun, Nagari Brastagi, Nagari Situak, Nagari Kuamang Alai, dan Nagari Tampus Damai, disaksikan langsung oleh Bupati Hamsuardi, Sekda Hendra Putra, dan stakeholder terkait.

Baca Juga  Walikota Zefnihan: Lumindai, Desa Pencetak Qori dan Qoriah Sawahlunto

Acara dilanjutkan dengan pembagian 7.764 kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di perkebunan sawit Pasbar, di mana di Kecamatan Lembah Melintang diberikan sebanyak 467 kartu. Kartu tersebut diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasbar, Anna Rizki Thayyibah, kepada penerima kartu, didampingi oleh Bupati Hamsuardi, Sekda Hendra Putra, dan stakeholder terkait. (*/001)