KABATERKINI.Com – Kecamatan Lembah Melintang secara serentak memberlakukan Peraturan Nagari (Perna) No. 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Umum di Nagari pada Selasa (20/8) di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Launching Peraturan Nagari tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi, didampingi Sekretaris Daerah Hendra Putra, Asisten, Kepala OPD, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasbar, dan stakeholder terkait lainnya.
Bupati Hamsuardi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah bersama tokoh masyarakat telah lama membahas rencana untuk mencetuskan peraturan nagari tentang keamanan dan ketertiban umum di nagari.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hamsuardi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dan berpikir bersama bagaimana menciptakan ketertiban di Pasbar, khususnya Ujung Gading. Ia menyebutkan bahwa Peraturan Nagari tersebut akan diberlakukan di setiap nagari di Pasbar.
“Peraturan Nagari ini harus kita kawal dan betul-betul ditegakkan. Bahkan, kami berencana untuk meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah Pasbar. Di tingkat kabupaten melalui Satpol PP, kami sedang menghadapi persoalan wanita LC (Ladies Companion) atau wanita penghibur yang disediakan kafe-kafe. Ketika kami melakukan razia, kami diadukan balik ke pengadilan. Alhamdulillah, karena sesuai aturan, kami dapat memenangkan kasus ini. Kita berharap, penyakit masyarakat seperti ini dapat kita bersihkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Satpol PP dan Linmas di nagari-nagari akan membantu mengawasi dan menegakkan Peraturan Nagari ini. Sehingga nantinya, Peraturan Nagari akan mencakup aturan tambahan seperti larangan menangkap ikan dengan aliran listrik, racun tuba, dan sebagainya.