Anies Mengapung, Kaesang Tenggelam! Berikut 6 Poin Keputusan MK yang Menggemparkan Publik Jelang Pilkada

Diketahui, PDIP memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di DKI Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024. PDIP meraih 15 kursi di DPRD DKI. Dengan adanya aturan terbaru dari MK, maka PDIP bisa mengajukan calonnya sendiri.

5. Anies punya peluang maju

Bakal Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan punya peluang maju dalam Pilgub Jakarta 2024. Sebelum putusan MK, harapan Anies nyaris pupus karena satu-satunya partai yang tersisa yakni PDIP tidak bisa mengusung calon. Sementara pendaftaran calon independen juga sudah ditutup.

Baca Juga  Songsong Pilkada, Warga Padang Perkuat "Bhineka Tunggal Ika"

Berdasarkan aturan baru ini, Anies Baswedan memiliki peluang dimajukan di Pilgub Jakarta 2024.

6. Batas usia dihitung saat penetapan calon

MK menegaskan syarat usia calon gubernur dihitung sejak penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini dituangkan dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimum saat mendaftarkan diri sebagai calon.

Baca Juga  Berikut Nama-nama Calon Gubernur dan Bupati/Walikota yang Maju di Pilkada Serentak Sumbar 2024

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Saldi.

Diketahui, PDIP memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di DKI Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024. PDIP meraih 15 kursi di DPRD DKI. Dengan adanya aturan terbaru dari MK, maka PDIP bisa mengajukan calonnya sendiri. (*/001)