Anies Mengapung, Kaesang Tenggelam! Berikut 6 Poin Keputusan MK yang Menggemparkan Publik Jelang Pilkada

KABATERKINI.Com – Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Pilkada Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).Lewat putusan MK ini, partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Berikut 6 poin menarik terkait putusan MK tersebut

1. Pasal 40 UU Pilkada dibatalkan

MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu:

“Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Baca Juga  UPDATE: Berikut Data Korban Meninggal Dunia Bencana Longsor Tambang Emas Solok

Dengan demikian, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

2. Ambang batas sesuai jumlah DPT

Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan ambang batas.

Contohnya, di provinsi yang jumlah daftar pemilih tetapnya (DPT) sampai dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Sementara di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari dua juta hingga enam juta, maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

Baca Juga  FLASH: Kembali Erupsi, Gunung Marapi Sumatera Barat Naik Status Level III (Siaga)

3. Ambang batas di Jakarta

Jumlah DPT Jakarta pada Pemilu 2024 adalah 8,2 juta jiwa. Berdasarkan, putusan MK, di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

4. PDIP Bisa usung calon di Jakarta

Berdasarkan ambang batas 7,5 persen di Jakarta, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung sendiri calon gubernur di Jakarta.