Sumbar  

Ingin Maju Calon Gubernur Sumbar Tanpa Partai? Syaratnya 347.532 KTP Dukungan dari 10 Kabupaten/Kota

Adapun dokumen persyaratan dimaksudkan Ory yaitu dokumen pernyataan dukungan yang ditandatangani (B.1-KWK dan KTP) dokumen jumlah dukungan, dan akun SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang berisi dukungan.

Diterangkan Ory, pemberitahuan atau sosialisasi syarat calon perseorangan penting disampaikan kepada masyarakat sebab jika dibandingkan calon yang maju lewat partai politik, calon jalur perseorangan relatif lebih sulit.

Baca Juga  Hampers Lebaran Produksi UMKM Binaan Pertamina Banjir Pesanan Jelang Idul Fitri

“Ini penting kami sosialisasikan karena mungkin saja ada tokoh masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah melalui jalur independen,” ujarnya.

Lebih lanjut Ory menyampaikan sosialisasi sudah mulai dilakukan sejak dua bulan lalu. Informasi secara lengkap juga dapat diperoleh melalui website dan media sosial resmi KPU Sumbar. (*/002)

Baca Juga  Akhirnya Kota Padang Dapatkan Predikat Sebagai Kota Toleran