Sumbar  

Ingin Maju Calon Gubernur Sumbar Tanpa Partai? Syaratnya 347.532 KTP Dukungan dari 10 Kabupaten/Kota

Sosialisasi yang dilakukan mencakup persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, maupun pasangan calon bupati dan walikota dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Lantik Mantan Ajudan Fauzi Bahar Jadi Pejabat Walikota Padang

Mewakili Ketua KPU Sumbar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban mengatakan calon perseorangan yang ingin maju wajib memiliki setidaknya 347.532 dukungan yang dibuktikan dengan salinan KTP pendukung. Dukungan juga diwajibkan tersebar di 10 kabupaten/kota.

Sementara penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon nantinya akan diterima KPU pada tanggal 8 -12 Mei 2024.

Baca Juga  KABA BENCANA: Nagari Padang Sibusuk Sijunjung Dilanda Banjir, Silungkang Sawahlunto Longsor

“Persiapan penyerahan dukungan dan pengumuman dilakukan tanggal 5 – 7 Mei. Sedangkan penyerahan dokumen syarat dukungan dilakukan tanggal 8 – 12 Mei,” ungkap Ory.