Sedangkan barang bukti diamankan berupa shabu seberat 2.327,07 gram, ganja 51,51 kg, pohon ganja 21 batang, pil ekstasi sebanyak 27 butir. Pasal disangkakan yakni 114,112 dan pasal 111 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Sedangkan tersangka ada yang sedang menjalani persidangan dan ada masih dalam pengembangan,” jelas Kombes Pol Nico A Setiawan.
Dia menambahkan, khusus anak di bawah umur ditangkap, Polda Sumbar koodinasi dengan pihak lainnya.
“Pemeriksaan anak dibawah umur diduga terlibat narkoba dilakukan secara terpisah,” pungkasnya. (*/002)