Sebelumnya, Plh. Direktur Permas KPK, Ariz Dedy Arham menjelaskan, bahwa program Desa Antikorupsi merupakan hasil kolaborasi antara KPK dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Kolaborasi yang dilakukan mulai dari penyusunan komponen dan indikator Desa Antikorupsi.
“Desa Antikorupsi yang disebut sebagai Percontohan Antikorupsi harus memenuhi 5 Komponen yang terdiri dari total 18 Indikator. 5 Komponen terdiri dari Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan lokal” terang Ariz Dedy Arham.
Adapun tahapan pelaksaan Desa Antikorupsi menurut Ariz dimulai dari tahap persiapan, tahap observasi, tahap bimbingan teknis, tahap penilaian, dan peluncuran atau Awarding Desa Antikorupsi.
“Saya berharap, melalui Program Desa Antikorupsi dapat bermanfaat bagi kita semua untuk kembali mengingatkan tentang pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Diharapkan, desa yang diusulkan menjadi contoh sebagai Desa Antikorupsi, desa yang menjaga dan mempertahankan untuk tidak melakukan korupsi dan melalui desa antrikorupsi, kita bersama mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” tutup Ariz.
Hadir sebagai narasumber pada bimtek ini, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto, didampingi Herlina Jeane Aldian, Desi Aryati Sulastri, dan Aisyah Nur. Hadir juga Inspektur Pembantu V, Ahda Yanuar menyampaikan laporan di awal bimtek bahwa kegiatan ini diikuti 93 peserta dari unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Kominfo, Wali Nagari, dan Sekretaris Nagari dari 14 kabupaten/kota sebagai kandidat desa antikorupsi tahun 2024.(*/001)