KABATERKINI.Com – Dalam rangka memastikan keselamatan dan manfaat optimal bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di masa liburan sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 094.3/715/DISDIK-2024 tentang Kegiatan Pelaksanaan Darmawisata/Studi Tour/ Perkemahan atau Kegiatan Lainnya.
Surat edaran yang terbit tanggal 25 Juni 2024 ini menurut Kadisdik Sumbar Barlius, berisikan 6 poin yang mengatur pelaksanaan kegiatan Darmawisata, Studi Tour, Perkemahan, atau kegiatan lainnya selama liburan sekolah dengan tujuan utama untuk memberikan panduan yang jelas bagi sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan di luar sekolah selama periode liburan.
Keenam poin dalam surat edaran tersebut adalah, pertama, darmawisata/ studi tour/ perkemahan atau kegiatan lainnya harus memperhitungkan azas kebermanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
Kedua, sekolah harus memastikan bahwa kendaraan yang dipakai adalah bus yang sehat dan mendapat izin dari Dinas Perhubungan.