KABATERKINI.Com – Menanggapi pemberitaan pada Harian Haluan edisi 193 tahun ke-76, Sabtu 4 Mei 2024 yang berjudul “Dana Pokir DPRD Disunat Distanhorbun Sumbar, Anggota Dewan Mencak-mencak,” Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Febrina Tri Susila meradang.
“Itu tidak benar! Pokir sesuai masukan anggota dewan diinput ke e-planning,” ujar Rina, sapaan Kadis Distanhorbun Sumbar dalam keterangan resmi di website sumbar.go.id, Senin (06/05/24).
Rina dalam peryataan tertulisnya menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memajukan pertanian Sumbar. Pertanian adalah sektor unggulan dalam pertumbuhan ekonomi Sumbar.
Sekitar 22 persen pertumbuhan ekonomi disumbangkan oleh sektor pertanian. Sehingga sektor pertanian ini menjadi sektor yang menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Sumbar dan mendorong pertumbuhan sektor-sektor lainnya.
Dijelaskan Rina, agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan efektif dan efisien (mencapai outcome yang diharapkan), Dinas perlu memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara intensif.
“Berkaitan dengan perencanaan, dinas perlu memastikan calon petani dan calon lokasi (CPCL) setiap program dan kegiatan yang sesuai dengan tujuan. Terkait pelaksanaan, dinas perlu memastikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada petani agar dapat memanfaatkan program dan kegiatan dengan optimal mencapai tujuan,” ungkap Rina.
“Dan berkaitan dengan pengendalian, dinas perlu memastikan monitoring dan evaluasi yang efektif untuk menjamin pencapaian outcome,”tambahnya.
Lebih lanjut, Rina memaparkan, sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, perencanaan anggaran termasuk pokok-pokok pikiran diatur sebagai masukan dan saran anggota dewan yang dimasukkan dalam e-planning. Pokok-pokok pikiran (pokir) menjadi kegiatan dinas yang secara operasional disusun rincian kegiatannya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran.