Dikatakan dalam suratnya, sehubungan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, yang jatuh pada tanggal 10 April 2024, ditegaskan bahwa Aparatur Kejaksaan Negeri Pasaman dilarang keras meminta bantuan THR, baik berupa uang maupun barang (Parcel) kepada Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, BUMN/ BUMD., baik atas nama dan untuk kepentingan pribadi maupun institusi.
Khusus kepada Bupati Pasaman beserta jajaran, ditegaskan untuk tidak memberikan THR kepada Aparatur Kejaksaan Negeri Pasaman, baik diminta ataupun tidak atau atas dasar suka rela.
“Apabila ada pihak-pihak yang memberikan THR kepada Aparatur Kejaksaan Negeri Pasaman, akan kami laporkan sebagai Gratifikasi,” tegas Kajari Pasaman, Sobeng Suradal. (*/001)