Setelah tiga tahun berjalan kebijakan tersebut dinilai kurang sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada di pemerintah provinsi kewenangan. Kebijakan ini juga menjadi tidak tepat sasaran ditengah keterbatasan keuangan daerah dan masih banyaknya urusan yang menjadi kewenangan kota yang belum tertangani secara maksimal.
Dengan pertimbangan dan hasil evaluasi yang telah dilakukan, maka pada tahun 2025 ini Pemerintah Kota Bukittinggi memutuskan untuk mengambil kebijakan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk membebaskan uang komite siswa SLB/SMA/SMK hanya diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar pada DTKS.
Melalui kebijakan ini diharapkan bantuan\subsidi pembebasan iuran komite tersebut lebih tepat sasaran dan berkeadilan serta APBD Kota dapat digunakan lebih optimal untuk pelaksanakan urusan yang betul-betul menjadi kewenangan pemerintah kota. (*/001)