Resmi! Pemko Bukittinggi Gratiskan Uang Komite Bagi Siswa SLTA/SLB, Ini Syaratnya

Setelah tiga tahun berjalan kebijakan tersebut dinilai kurang sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada di pemerintah provinsi kewenangan. Kebijakan ini juga menjadi tidak tepat sasaran ditengah keterbatasan keuangan daerah dan masih banyaknya urusan yang menjadi kewenangan kota yang belum tertangani secara maksimal.

Baca Juga  Gawat! Menkominfo Ungkap Ada 14.823 Konten Judi Online Nyusup ke Lembaga Pendidikan, 17.001 ke Situs Pemerintahan

Dengan pertimbangan dan hasil evaluasi yang telah dilakukan, maka pada tahun 2025 ini Pemerintah Kota Bukittinggi memutuskan untuk mengambil kebijakan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk membebaskan uang komite siswa SLB/SMA/SMK hanya diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar pada DTKS.

Baca Juga  Alumni SMA Negeri 1 Padang Panjang Jadi Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BPKM RI

Melalui kebijakan ini diharapkan bantuan\subsidi pembebasan iuran komite tersebut lebih tepat sasaran dan berkeadilan serta APBD Kota dapat digunakan lebih optimal untuk pelaksanakan urusan yang betul-betul menjadi kewenangan pemerintah kota. (*/001)