DHARMASRAYA, KabaTerkini.com – Annisa Suci Ramadhani, menyatakan komitmennya untuk mendorong legalisasi tambang rakyat di wilayahnya melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Komitmen ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, di Padang, (15/05/2025), menyusul maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Dharmasraya.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Annisa menyoroti semakin masifnya aktivitas tambang liar yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan menciptakan potensi konflik sosial. Ia menekankan pentingnya pendekatan yang solutif dan berbasis regulasi untuk mengatasi persoalan tersebut.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kuasa langsung untuk menertibkan tambang ilegal, meskipun dampaknya paling dirasakan di tingkat lokal.
Bupati Annisa mengakui bahwa kondisi ini menjadi tantangan serius bagi daerah, terutama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, ia meminta masukan dan arahan dari Dinas ESDM agar Pemkab Dharmasraya tetap dapat memainkan peran aktif secara strategis.