Bupati juga mengatakan bahwa kedalam jabatan fungsional pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini, karena dipandang cakap dan mampu. Serta telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu diminta agar dapat berusaha memenuhi kompetensi yang dipercayakan.
Selain itu, diminta agar dapat mempelajari dan mewujudkan tugas pokok masing-masing dengan baik. Karena hanya dengan demikian dapat bekerja dengan baik sesuai aturan serta memenuhi harapan masyarakat dan tuntutan perkembangan zaman yang semakin kompetitif ini.
PPPK juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat Aparatur Sipil Negara memiliki nilai dasar (core value) berakhlak sebagai akronim dari berorientasi pelayanan yaitu bahwa setiap ASN harus senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Dan akuntabel yaitu setiap pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan kompeten yaitu ASN harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Harmonis yaitu ASN harus menjaga hubungan baik kepada siapapun juga. Loyal yaitu ASN mesti loyal kepada pimpinan bangsa dan Negara. Adaptif yaitu ASN harus dapat menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman. Dan kolaboratif yaitu ASN harus mampu bekerjasama dengan seluruh stakeholder. Diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Meniti karier selaku ASN menuntut kemampuan dan kompetensi serta kualifikasi yang ditentukan. Dan berdasarkan pertimbangan tersebut, pimpinan melakukan penilaian terhadap kinerja saudara. Oleh karena itu, kembangkanlah kemampuan diri saudara secara optimal. Karena hanya dengan demikian saudara dapat bertahan dalam era persaingan yang akan semakin kompetitif nantinya,” pungkasnya.(****)