Rommy juga menambahkan bahwa pelaku RC juga merupakan salah seorang residivis dalam kasus Narkoba yang pernah di tahan pada tahun 2023 lalu.
Setelah di lakukan penggeledahan polisi menemukan pelaku menyimpan barang bukti Narkotika jenis Shabu di dalam cashing Handphone milik pelaku.
Kepada polisi, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini mengakui bahwa barang bukti itu memang miliknya. Kini pelaku beserta barang bukti 1 paket Narkotika jenis shabu shabu telah di amankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya.
Kepada pelaku di sangkakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) uu 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun pungkas AKP Rommy. (*/002)