KABATERKINI.Com – Satuan res Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap residivis penyalahgunaan Narkoba berinisial RC (42) tahun di Balai Pemuda Kampung Teleng Kelurahan Kampung Manggis, Sabtu 4 mei 2024 sekitar pukul 21.30 Wib.
Kapolres Padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP ,S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba AKP Rommy Hendra Korniawan,S.H.,M.H membenarkan penangkapan pelaku RC sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu.
Rommy menerangkan penangkapan terhadap pelaku RC setelah personil Satuan Res Narkoba mendapatkan Informasi mengenai RC sebagai pelaku pengguna Narkotika yang cukup meresahkan di lingkungannya.P
Polisi pun bergerak melakukan pencarian terhadap RC. Polisi menemukan Pelaku ketika bermain Handphone di sebuah balai pemuda di Kampung Teleng. Ketika ditangkap tidak ada perlawanan sama sekali dari pelaku.