Padang  

Tim Gabungan Amankan Lagi 3 Wanita Tanpa KTP saat Razia Tempat Hiburan di Padang

Dia menjelaskan, untuk Cafe yang menyalahi aturan, diberikan surat panggilan, untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di wilayah Kota Padang tetap terjaga,” Jelas Chandra. (*/001)

Baca Juga  Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Jalan Lubeg-Indarung dan Tepi Batang Arau Muaro