Dia menjelaskan, untuk Cafe yang menyalahi aturan, diberikan surat panggilan, untuk diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di wilayah Kota Padang tetap terjaga,” Jelas Chandra. (*/001)