“Kurang lebih 60 Botol minuman beralkohol kita amankan,” ungkap Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.
Terkait penertiban tersebut, Rio menambahkan dalam rangka upaya menjaga ketertiban peredaran minol di tengah masyarakat maka perlu kita intens melakukan pengawasan sehingga Minol tidak beredar bebas di tengah-tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa dalam menjual minuman beralkohol di bawah pengawasan seperti dinas perdagangan .
“Setiap peredaran minuman ber alkohol itu harus di awasi secara intens karena untuk menjualnya harus sesuai ketentuan,” Jelasnya. (*/002)