“Sembilan orang tersebut, kita bawa dulu ke mako untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS,” ungkapnya.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Eka Putra Irwandi mengatakan, pemilik usaha juga turut kita panggil, untuk dilakukan pembinaan dan edukasi kepada pemilik tempat usaha panti pijat.
“Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan kita juga mintak pemilik usaha untuk bawa surat izin usahanya agar bisa di lihat oleh PPNS serta kita lakukan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang khususnya di lingkungan tempat usahanya,” harap Eka. (*/001)