KABATERKINI.Com – Cegah perbuatan maksiat, enam orang perempuan dan tiga orang laki-laki diamankan Satpol PP Kota Padang di Kecamatan Koto Tangah dan Padang Utara, Kota Padang, Sabtu (15/06/24).
“Dari laporan warga, Panti Pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan,” terang Chandra Eka Putra, S.IP, M.Si., Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Padang.
Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP, M.Si. mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi perbuatan maksiat dan menjaga Trantibum di Kota Padang agar tetap kondusif. Dari penertiban itu, Satpol PP Kota Padang mengamankan enam orang perempuan dan tiga orang laki-laki di panti pijat di tiga lokasi yang berbeda.