“Dari keterangan warga setempat kos-kosan tersebut adalah kos-kosan bebas. Saat kita panggil pemilik kos-kosan tersebut untuk diberi surat panggilan, warga setempat mengatakan pemilik telah kabur meninggalkan kos tersebut terlebih dahulu. Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat lima orang remaja tersebut kita bawa ke Mako Satpol PP,” jelas Chandra.
Chandra menambahkan, mereka yang diamankan akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai aturan.
“Kita akan tunggu hasil penyelidikan PPNS. Yang pasti kita akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin, serta mereka juga akan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan mereka kembali,” Tambah Chandra.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra mengimbau, kepada seluruh pemilik usaha rumah Kos yang ada di Kota Padang agar lebih ketat dalam mengawasi anak Kos mereka.
“Kita berharap kepada pemilik kos agar lebih intens dalam mengawasi penyewa Kos mereka, demi menjaga norma-norma yang berlaku serta Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tatap terjaga Di Kota Padang,” harap Chandra Eka Putra Kasat Pol PP Padang. (*/001)