Penertiban dilakukan karena masih ada PKL yang berjualan bukan di tempatnya dan kendaraan yang tidak patuh atau tidak menempatkan kendaraannya di tempat parkir yang telah ditentukan.
“Pada pelaksanaan penertiban ada tujuh unit motor yang parkir di atas trotoar kita gemboskan bannya bersama dinas perhubungan, serta ada 2 unit mobil dan 2 unit betor (Becak Motor) milik PKL yang kita amankan di jalan Khatib sulaiman,” ungkapnya.
Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP menambahkan, dua unit mobil dan dua unit Betor (Becak Motor) tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Kota Padang.
“Kita akan serahkan Barang bukti tersebut ke PPNS Satpol PP Kota Padang, untuk di data dan di proses sesuai aturan yang ada,” ujar Eka. (*/001)