KABATERKINI.Com – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang bersama Dinas Perhubungan melakukan penertiban kendaraanTim yang parkir sembarangan di depan RS Hermina Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.
“Kegiatan ini adalah penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di atas trotoar dan kendaraan yang berjualan di bahu jalan,” kata Chandra Eka Putra, S.IP, M.Si. Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Kota Padang, Rabu (25/6/24).

Menurut dia, penertiban yang dilakukan hari ini di depan RSnHermina Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, mengingat banyak yang berjualan tidak pada tempatnya. Begitu juga pemilik kendaraan memarkirkan kendaraanya sembarangan.
“Itu melanggar Perda 11 tahun 2005 Pasal 2 ayat 3,” jelasnya.