Rozaldi menambahkan dalam pengawasan tersebut personil berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol.
“Saat ditanyai surat izin edar, pemilik usaha tidak dapat memperlihatkannya. Alhasil sebanyak 29 botol minuman beralkohol berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti di dua lokasi tersebut. Selain itu petugas juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik, agar dapat datang ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ujar Rozaldi.
Rozaldi menegaskan, akan melakukan pengawasan terhadap peredaran minol akan dilakukan secara intens.
“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara intens terhadap peredaran minuman beralkohol ditengah masyarakat, agar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang tetap terjaga,” tutup Rozaldi. (*/001)